ILMU TAJWID
Tajwīd
(تجويد) secara harfiah bermakna melakukan sesuatu
dengan elok dan indah atau bagus dan membaguskan,[1] tajwid berasal dari kata
Jawwada (جوّد-يجوّد-تجويدا) dalam bahasa Arab.
Dalam ilmu Qiraah, tajwid berarti mengeluarkan huruf dari tempatnya dengan
memberikan sifat-sifat yang dimilikinya. Jadi ilmu tajwid adalah suatu ilmu
yang mempelajari bagaimana cara membunyikan atau mengucapkan huruf-huruf yang
terdapat dalam kitab suci al-Quran maupun bukan.
Adapun
masalah-masalah yang dikemukakan dalam ilmu ini adalah makharijul huruf (tempat
keluar-masuk huruf) [2], shifatul huruf (cara pengucapan huruf), ahkamul huruf
(hubungan antar huruf), ahkamul maddi wal qasr (panjang dan pendek ucapan),
ahkamul waqaf wal ibtida’ (memulai dan menghentikan bacaan) dan al-Khat
al-Utsmani.
Pengertian
lain dari ilmu tajwid ialah menyampaikan dengan sebaik-baiknya dan sempurna
dari tiap-tiap bacaan ayat al-Quran. Para ulama menyatakan bahwa hukum bagi
mempelajari tajwid itu adalah fardhu kifayah tetapi mengamalkan tajwid ketika
membaca al-Quran adalah fardhu ain atau wajib kepada lelaki dan perempuan yang
mukallaf atau dewasa
DALIL TAJWID
Adapun
dalil dalil yang mewajibkan membaca al-Quran dengan tajwid antara lain:
ada
pun dalil yang pertama di ambil dari al-Quran. Allah swt berfirman yang artinya
“Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan/tartil (bertajwid)”[QS:Al-Muzzammil
(73): 4]. Ayat ini jelas menunjukkan bahwa Allah SWT memerintahkan Nabi
Muhammad untuk membaca al-Quran yang diturunkan kepadanya dengan tartil, yaitu
memperindah pengucapan setiap huruf-hurufnya (bertajwid).
yang
kedua dalil as sunah ( hadist ). Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ummu
Salamah r.a.(istri Nabi SAW), ketika dia ditanya tentang bagaiman bacaan dan
salat Rasulullah SAW, maka dia menjawab: ”Ketahuilah bahwa Baginda s.a.w. salat
kemudian tidur yang lamanya sama seperti ketika dia salat tadi, kemudian
Baginda kembali salat yang lamanya sama seperti ketika dia tidur tadi, kemudian
tidur lagi yang lamanya sama seperti ketika dia salat tadi hingga menjelang
shubuh. Kemudian dia (Ummu Salamah) mencontohkan cara bacaan Rasulullah s.a.w.
dengan menunjukkan (satu) bacaan yang menjelaskan (ucapan) huruf-hurufnya satu
persatu.” (Hadits 2847 Jamik At-Tirmizi).
yang
ketiga adalah dalil ijma ulama. adalah telah sepakat para ulama dari zaman
rasulullah sampai zaman sekarang, bahwa membaca alqur’an dengan bertajwid
adalah sesuatu yang fardhu dan wajib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar