ZAKAT
Jenis-jenis
harta yang wajib dikeluarkan zakatnya dan besar kadar masing-masing harta
tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Emas dan PerakDasar hukum wajib zakat bagi harta yang berupa emas dan perak
terdapat dalam QS At Taubah 34-35, yang artinya : ‘‘Orang-orang yang menyimpan
emas dan perak dan tidak menafkahkan pada jalan Allah, maka beritahukanlah
kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih) pada hari
dipanaskan emas dan perak itu dalam nereka jahanam, lalu dibakar dengan dahi
mereka, lambung dan pinggang mereka (lalu dikatakan kepada mereka), Inilah
harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang
(akibat dari) apa yang kamu simpan itu’’
Nishab
untuk emas adalah 20 dinar, yaitu senilai dengan 85 gram emas murni. Sedangkan
untuk perak adalah 200 dirham, yaitu senilai 672 gram perak. Artinya adalah
apabila seseorang telah memiliki emas senilai 20 dinar atau perak 200 dirham
dan sudah mencapai satu tahun, maka telah terkena wajib zakat sebesar 2,5 %.
Untuk emas dan perak simpanan yang masing-masing kurang dari senishab, tidak
perlu dikumpulkan menjadi satu agar senishab yang kemudian dikeluarkan
zakatnya. Misalnya, seseorang yang memiliki simpanan emas sebesar 10 dinar dan
perak 100 dirham maka keduanya tidak dikenakan zakat.
Untuk
segala macam jenis harta lain yang merupakan harta simpanan dan dapat
dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang, tabungan, cek, saham, surat
berharga dan lain-lain, maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan
perak. Jika seseorang memiliki bermacam-macam harta dan jumlahnya lebih besar
atau sama dengan nishab emas dan perak maka telah terkena wajib zakat sebesar
2,5 %.
2.
Harta DaganganDasar hukum wajib zakat terhadap barang dagangan adalah pada QS
Al Baqoroh : 267, yang artinya : ‘’Hai orang-orang beriman nafkahkanlah
(dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagaian dari
apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.’’ Dari ayat tersebut di atas
menunjukan bahwa untuk barang dagangan termasuk dalam harta yang wajib
dikeluarkan zakatnya. Sedangkan yang dimaksud dengan barang dagangan adalah
semua yang diperuntukkan untuk diperjual belikan dalam berbagai jenisnya, baik
berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dan lain-lain.
Nishab
barang dagangan adalah setara dengan nishab emas yaitu sebesar 20 dinar (85
gram emas murni) dan sudah berjalan satu tahun. Caranya adalah setelah
perdagangan berjalan satu tahun, uang kontan yang ada ditaksir kemudian jumlah
yang didapat dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.25
3.
Hasil PertanianDasar hukum wajib zakat untuk hasil pertanian adalah firman
Allah dalam QS. Al An’am :141, yang berbuyi : ‘’Allah yang telah menjadikan
kebun-kebun yang merambat dan tidak merambat, dan (menumbuhkan) pohon kurma dan
tanaman-tanaman yang berbeda-beda rasanya, dan (menumbuhkan) pohon zaitun dan
delima yang serupa dan tidak serupa. Makanlah dari sebagian buahnya apabila
telah berbuah. Dan berikanlah haknya (zakatnya) pada hari memetiknya,’’26
Nishab
harta pertanian adalah sebesar 5 wasaq atau setara dengan 750 kg. Untuk hasil
bumi yang berupa makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, dan lain-lain
sebesar 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Sedangkan untuk hasil pertanian
selain makanan pokok, seperti sayur mayur, buah-buahan bunga, dan lain-lain,
maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab makanan pokok yang paling umum
di daerah tersebut. Untuk hasil pertanian ini tidak ada haul, sehingga wajib
dikeluarkan zakatnya setiap kali panen. Kadar zakat yang dikeluarkan untuk
hasil pertanian yang diairi dengan air sungai, air hujan atau mata air adalah
sebesar 10%. Sedangkan apabila pengairannya memerlukan biaya tambahan, misalnya
dengan disiram atau irigasi maka kadar zakatnya adalah 5%.
4.
Binatang TernakPada binatang ternak, nishab dan besarnya kadar zakat yang wajib
dikeluarkan adalah berbeda-beda untuk setiap jenis binatang. Binatang yang
lazim dikenakan zakat di Indonesia adalah, sapi, kerbau, kambing. Sedangkan
untuk binatang jenis unggas, seperti ayam, itik, burung, dan sebagainya tidak
dikenakan zakat kecuali jika dijadikan dagangan atau usaha peternakan. Dibawah
ini, adalah besarnya kadar zakat untuk setiap jenis binatang antara lain :
a.
SapiNishab sapi disetarakan dengan kerbau dan kuda, yaitu 30 ekor. Maksudnya
adalah apabila seseorang telah memiliki 30 ekor sapi atau kerbau atau kuda maka
orang tersebut telah wajib zakat. Hadist yang menunjukan disyari`atkannya zakat
bagi sapi adalah hadist yang diriwayatkan oleh At Tarmdzidan Abu Dawud dari
Mu’adz bin Jabbal Ra, yaitu : ‘’Dari Mu’adz bin Jabbal, sesungguhnya Nabi
Muhammad SAW telah mengutusnya ke Yaman,l maka beliau memerintahkan mengambil
zakat, dari tiap-tiap puluh ekor sapi yang berumur satu tahun jantan atau
betina (tabi’atau tabi’ah). Dari tiap-tiap empat puluh ekor sapi zakatnya
seekor sapi, zakatnya seekor sapi berumur dua tahun betina (mussinah)’’
Pada
tabel berikut dapat dilihat lebih jelas lagi mengenai nishab dan besarnya kadar
zakat sapi.Jumlah ternak Zakat
30-39
ekor 1 ekor sapi jantan/betina tabi’40-49 ekor 1 ekor sapi betina mussinah60-69
ekor 2 ekor sapi tabi’70-79 ekor 2 ekor sapi mussinah dan 1ekor tabi’80-89 ekor
2 ekor sapi mussinah
keterangan
:Tabi’ : sapi berumur satu tahun, masuk tahun keduaMussinah : sapi berumur dua
tahun, masuk tahun ketigaApabila lebih dari jumlah tersebut diatas maka setiap
30 ekor sapizakatnya seekor anak sapi berumur 1 tahun, dan setiap 40 ekorsapi
zakatnya seekor anak sapi berumur 2 tahun.29
b.
KambingUntuk kambing / domba, maka nishabnya adalah 40 ekor. Artinya adalah
apabila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing / domba maka orang tersebut
telah terkena wajib zakat. Sesuai dengan hadist riwayat Bukhari dari Anas, yang
menyebutkan : ‘’Tentang zakat kambing pada kambing yang mencari makan sendiri
(saa’imah), apabila ada empat puluh sampai seratus dua puluh kambing, (maka
zakatnya) satu kambing, Maka apabila lebih dari seratus dua puluh sampai dua
ratus, (maka zakatnya) dua ekor kambing. Maka apabila lebih dari dua ratus
sampai tiga ratus, maka zakat padanya adalah tiga ekor kambing. Maka apabila
lebih dari tiga ratus (kambing), maka pada tiap-tiap seratus kambing (zakatnya)
seekor kambing. Maka apabila kambing saa’imah (yang mencari makan sendiri)
milik seseorang itu kurang dari empat puluh kambing, maka tidak ada padanya itu
zakat.’’30
Agar
lebih mudah dipahami maka dapat dilihat pada table tersebut dibawah ini :Jumlah
ternak zakat40-120 ekor 1ekor kambing (2 th) atau domba (1th)121-200 ekor 2
ekor kambing /domba201-300 ekor 3 ekor kambing / domba301 ke atas setiap
bertambah 100 ekor zakatnyabertambah 1 ekor
c.
UnggasNishab untuk binatang unggas ini berbeda dengan sapi atau kambing. Unggas
yang terkena wajib zakat terbatas pada unggas yang diusahakan, misalnya
peternakan. Nishabnya bukan berdasarkan jumlah melainkan disetarakan dengan
nishab emas yaitu sebesar 20 dinar atau sama dengan 85 gram emas murni. Artinya
adalah apabila seseorang beternak unggas dan pada akhir tahun telah mencapai
nishab tersebut maka dikenai wajib zakat sebesar 2,5 % .
5.
RikazRikaz atau harta karun adalah semua harta yang ditemukan oleh seseorang
dari dalam tanah atau pada tempat tertentu yang merupakan peninggalan dari
orang-orang terdahulu. Apabila seorang muslim menemukan harta rikaz tersebut
maka ia terkena wajib zakat sebesar seperlima dari jumlah harta yang ditemukan
tersebut. Pada harta rikaz ini tidak ada ketentual haul. Dasar hukum yang
mewajibkan harta rikaz untuk dikenai zakat adalah hadist sebagai berikut :
‘’Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari datuknya, bahwa Rosulullah SAW
pernah bersabda tentang simpanan yang didapati oleh seseorang pada suatu desa
yang dihuni orang: Jika engkau dapatkanya pada suatu desa yang didiami orang
maka umumkan ia. Dan jika engkau dapatkan pada suatu desa yang tidak dihuni
orang, maka padanya dan pada rikaz itu seperlima,’’(HR. Ibnu Majah dengan sanad
yang hasan).
6.
Ma’adin dan kekayaan lautHarta ma’din adalah benda-benda yang terdapat dalam
perut bumi dan memiliki nilai ekonomis, misalnya, emas, perak, timah, batu
bara, minyak bumi, batu-batuan serta hasil tambang lainnya. Sedangkan kekayaan
laut adalah segala sesuatu yang dieksplotasi manusia dari dasar laut, misalnya
mutiara, ambar, dan lainlainnya. Untuk kedua jenis harta ini, nishabnya adalah
sebesar 20 dinar emas murni atau 85 gram emas murni dan kadarnya adalah sebesar
2,5 % tanpa perlu mencapai haul.
7.
Hasil ProfesiZakat hasil profesi merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil
usaha orang-orang muslim yang memiliki keahlian dibidangnya masing-masing.
Seperti, dokter, pengacara, dan berbagai profesi lainnya.33 Mengenai zakat
terhadap hasil profesi, terdapat perbedaan pendapat antara para ulama. Karena
memang tidak ada dalil khusus yang mewajibkan harta hasil profesi untuk dikenai
zakat. Sedangkan para ulama yang berpendapat bahwa harta hasil profesi wajib
zakat, berpegang pada firman Allah yang terdapat pada QS. Al Baqoroh :267, yang
berbunyi : ’wahai orang-orang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagaian dari hasil
usahamu yang baik-baik.’’
Apabila
dilihat dari ayat diatas maka hasil profesi dapat dimasukkan sebagai harta yang
wajib zakat. Para ulama yang cenderung memasukkan harta hasil profesi sebagai
harta yang wajib zakat, memberikan gambaran perbandingan antara hasil yang
diperoleh oleh seorang petani dengan hasil yang diperoleh oleh seorang pegawai.
Saat ini dapat diketahui bahwa penghasilan seorang pegawai dapat lebih besar
dari hasil seorang petani. Oleh karena itu, akan sangat sulit dimengerti
apabila uantuk seorang petani dikenai zakat sedangkan seorang pegawai tidak
dikenakan zakatnya.
Yang
menjadi permasalahanya adalah berapa nishab untuk zakat hasil profesi ini
karena tidak ditemukan dalil khusus yang mengaturnya. Para ulama menyamakan
harta hasil profesi ini dengan harta simpanan, sehingga nishab bagi harta hasil
profesi ini disamakan dengan nishab emas atau nishab uang. Yaitu, sebesar 20
dinar atau 85 gram emas murni dan kadar yang harus dikeluarkan sebesar 2,5%,
yang dikeluarkan setiap tahun.
8.
Saham dan ObligasiSaham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan satu
Perseroan Terbatas atau atas penunjukan atas saham tersebut. Sedangkan obligasi
adalah perjanjian tertulis dari bank, perusahaan, atau pemerintah kepada
seseorang (pembawanya) untuk melunasi sejumlah pinjaman dalam masa tertentu dan
dengan bunga tertentu pula.34 Pada hakekatnya saham dan obligasi termasuk
bentuk penyimpanan harta yang mempunyai potensi untuk berkembang. Sehingga
dapat dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai
nishabnya. Kadarnya adalah 2,5 % dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal
yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat dibayarkan setiap
tahun.
9.
Undian atau Kuis BerhadiahHarta yang diperoleh dari hasil undian dan kuis
berhadiah diidentikan dengan harta hasil temuan (rikaz ). Oleh karena itu,
kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 20% dari harta yang
diperoleh, tanpa syarat haul.
Menurut
Muhammad Daud Ali, Pengertian Zakat Maal adalah bagian dari harta seseorang
atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu setelah mencapai
jumlah minimal tertentu dan telah dimiliki selama jangka waktu tertentu pula.
Daud
Ali juga mengemukakan Pengertian Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan pada
akhir puasa ramadhan, hukumnya wajib atas setiap orang muslim, kecil atau
dewasa, laki-laki atau perempuan, budak atau merdeka.
Dalam
Undang-undang tentang Pengelolaan zakat No. 38 tahun 1998, Pengertian Zakat
Maal ialah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan
yang dimiliki orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang
berhak menerimanya. Undang-undang tersebut juga menjelaskan mengenai Pengertian
Zakat Fitrah merupakan sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan
ramadhan oleh setiap muslim bagi dirinya dan bahi orang yang ditanggungnya, yang
memiliki kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya idul fitri.
|
Zakat Harta | Menurut Bab III Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah atau Ekonomi
islam, zakat harta meliputi :
1.
Zakat Harta Emas dan Zakat Harta Perak
Zakat
harta wajib pada emas dan perak apabila :
Telah
mencapai satu haul.
Banyaknya
nishab (harta minimal) emas adalah 85 gram, sedangkan nishab perak adalah 595
gram.
Besarnya
zakat emas dan zakat perak ialah 2,5 %.
Tidak
disyaratkan emas dan perak yang akan dizakati itu harus dibentuk atau dicetak.
2.
Zakat Harta Uang dan yang senilai dengannya
Zakat
harta wajib pada uang baik uang lokal maupun uang asing, saham, jaminan, cek
dan seluruh kertas-kertas berharga yang setara nilainya dengan uang,
harta-harta yang disimpan dengan ketentuan :
Harta-harta
tersebut diatas harus mencapai nishab dan melampaui satu haul (Masa kepemilikan
12 bulan).
Nishab
harta tersebut setara nilainya dengan 85 gram emas.
Besarnya
zakat yang harus dibayarkan yaitu 2,5 %.
3.
Zakat Harta Barang yang memiliki nilai ekonomis dan nilai produksi
Zakat
harta wajib pada barang-barang yang memiliki nilai ekonomis, baik barang
tersebut bergerak maupun barang tidak bergerak, yang meliputi buah-buahan,
tanaman, binatang ternak dan binatang peliharaan yang diperuntukan untuk dijual
dengan syarat-syarat :
Mencapai
nishab dan adanya maksud atau niat untuk diperdagangkan
Besarnya
nishab zakat harta barang-barang perdagangan ialah senilai 85 gram emas
Zakat
harta yang dibayarkan adalah sebesar 2,5 %.
Waktu
pembayaran zakat harta barang-barang perdagangan setelah melampaui satu tahun
kecuali pada barang-barang tidak bergerak yang digunakan untuk perdagangan,
zakatnya satu kali ketika menjualnya dan untuk pertanian pada saat memanennya.
Zakat
harta diwajibkan terhadap barang-barang hasil produksi apabila telah memenuhi
syarat. Zakat dikenakan juga pada produk lembaga keuangan syariah, baik bank
maupun nonbank, yang ketentuannya disesuaikan menurut akad masing-masing
produk.
4.
Zakat Harta Tanaman dan Zakat Harta Buah-buahan
Zakat
harta wajib pada berbagai macam tanaman, macam-macam buah-buahan, dan wajib
dikeluarkan pada saat panen.
Zakat
harta diwajibkan pula pada pemilik tanah yang ditanami, demikian juga wajib
terhadap penyewa tanah.
Besarnya
zakat harta yang wajib dikeluarkan adalah 10 % jika pengairan tanah itu
diperoleh secara alami dan zakat harta 5 % jika pengairan tanah itu diusahakan
sendiri.
5.
Zakat Harta Peternakan
Zakat
harta peternakan dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu :
a.
Zakat harta peternakan, kambing, domba dan sejenisnya :
1-39
ekor, tidak ada zakatnya
40-120
ekor, zakatnya 1 ekor kambing
121-200
ekor, zakatnya 2 ekor kambing
201-399
ekor, zakatnya 3 ekor kambing
400-499
ekor, zakatnya 4 ekor kambing
500-599
ekor, zakatnya 5 ekor kambing. Demikian setiap 100 ekor zakatnya 1 ekor
kambing.
b.
Zakat harta sapi dan sejenisnya :
1-29
ekor, tidak ada zakatnya
30-39
ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi jantan atau betina umur 1 tahun
40-59
ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi umur 2 tahun
60-69
ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan umur 2 tahun
70-79
ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi betina umur 2 tahun dan 1 anak sapi jantan umur
1 tahun
80-89
ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi betina umur 2 tahun
90-99
ekor, zakatnya 3 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun
100-109
ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi betina umur 1 tahun dan 2 ekor anak sapi jantan
umur 2 tahun
110-119
ekor, zakatnya 3 ekor anak sapi betina umur 2 tahun atau 3 ekor anak sapi
jantan umur 1 tahun
6.
Zakat Harta Pendapatan
Zakat
harta diwajibkan dari pendapatan angkutan baik angkutan darat, laut dan udara
beserta kendaran-kendaraan lainnya.
Nishab
zakat harta pendapatan senilai dengan zakat harta emas, yaitu 85 gram.
Besarnya
zakat harta yang wajib dizakatkan 2,5 %.
7.
Zakat Harta Madu dan sesuatu yang dihasilkan dari binatang
Zakat
harta wajib dikeluarkan pada madu jika telah mencapai 70 kg setelah dikurang
biaya produksi dengan besarnya zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 5 %.
Zakat
harta diwajibkan pula terhadap sesuatu yang dihasilkan dengan binatang, seperti
susu, telur, sarang burung, sarang ulat sutera dan lain-lain. Ketentuan
mengikuti ketentuan zakat barang-barang yang bernilai ekonomis.
Zakat
harta wajib dikeluarkan pula pada setiap orang yang dihasilkan dari laut
seperti ikan, mutiara dan lain-lain, dengan besarnya zakat sebanyak 2,5 %.
8.
Zakat Harta Profesi
Zakat
harta profesi dihitung dari seluruh penghasilan yang didapatkan kemudian
dikurangi oleh biaya kebutuhan hidup.
Nishab
besarnya zakat harta profesi sama dengan nishab zakat harta barang yang
memiliki nilai ekonomis, yaitu 85 gram.
9.
Zakat Harta Barang Temuan dan Zakat Harta Barang Tambang
Zakat
harta yang dikeluarkan sebanyak 20 % pada barang-barang temuan dan barang
tambang yang dihasilkan baik dari dalam tanah maupun laut, baik berbentuk
padatan, cairan atau gas setelah dikurangi biaya penelitian dan produksi.
10.
Zakat Fitrah (jiwa)
Zakat
fitrah wajib bagi setiap muslim baik tua maupun muda, baik dikeluarkan oleh
diri sendiri atau orang yang menanggungnya dan diserahkan kepada fakir miskin
pada 15 hari terakhir pada bulan ramadhan sampai sebelum melaksanakan shalat
id.
Bagi
orang muslim yang terkena wajib zakat fitrah ini apabila memiliki kemampuan
untuk makan selama sehari semalam.
Besarnya
zakat fitrah adalah sebanyak satu sha (2,5 Kg) makanan pokok atau yang senilai
dengannya.
|
Syarat Zakat | Berbicara mengenai syarat - syarat zakat, maka dalam syarat
zakat tersebut zakat diwajibkan bagi setiap orang atau badan dengan syarat -
syarat zakat sebagai berikut :
Syarat
zakat yang pertama adalah orang tersebut beragama islam. Para ulam sepakat
bahwa zakat hanya diwajibkan kepada seorang muslim dewasa yang waras, merdeka
dan juga memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dengan syarat tertentu pula.
Para ulama juga sependapat bahwa zakat tidak diwajibkan kepada nonmuslim,
karena zakat adalah ibadah dan termasuk salah satu rukun islam. Statusnya sama
dengan syahadat, shalat, puasa ramadhan dan haji.
Syarat
zakat yang kedua ialah mencapai nishab dengan kepemilikan sempurna walaupun
sifat harta itu berubah di sela-sela haul.
Syarat
zakat yang ketiga yaitu memenuhi syarat satu haul bagi harta-harta tertentu.
Syarat
zakat yang keempat adalah harta tersebut tidak tergantung pada penggunaan
seseorang.
Syarat
zakat yang kelima ialah harta itu tidak terikat oleh utang, sehingga
menghilangkan nishab.
Syarat
zakat yang terakhir yaitu harta bersama dipersamakan dengan harta perorangan
dalam hal mencapai nishab.
|
Manfaat Zakat | Menurut Dr. M. Quraish Shihab, mafaat zakat ada 3 yaitu :
Manfaat
zakat yang pertama, zakat dapat mengikis habis sifat-sifat kikir di dalam jiwa
seseorang, serta melatihnya memiliki sifat-sifat dermawan dan mengantarkannya
mensyukuri nikmat Allah, sehingga pada akhirnya ia dapat menyucikan diri dan mengembangkan
kepribadiannya.
Manfaat
zakat yang kedua, zakat dapat menciptakan ketentraman dan ketenangan, bukan
hanya kepada penerima, tetapi juga kepada pemberi zakat, sedekah dan infaq.
Kedengkian dan iri hati dapat timbul dari mereka yang hidup dalam kemiskinan,
pada saat orang tersebut melihat orang lain yang berkecukupan apalagi
berkelebihan tanpa mengulurkan tangan bantuan kepada mereka. Kedengkian ini
dapat melahirkan permusuhan terbuka yang dapat mengakibatkan keresahan bagi
pemilik harta tersebut, sehingga pada akhirnya akan menimbulkan ketegangan dan
kecemasan.
Manfaat
zakat yang ketiga, mengembangkan harta benda. Pengembangan yang dimaksud dapat
ditinjau dari dua sisi : (a) sisi spiritual, berdasar firman Allah "Allah
memusnahkan riba dan mengembangkan shadaqah dan zakat" (QS. Al-Baqarah:
276) dan (b) sisi ekonomis-psikologis, yaitu ketenagan batin dari pemberi
zakat, infaq dan sedekah akan mengantarkannya berkonsepsi dalam pemikiran dan
usaha pengembangan harta. Disamping itu penerima zakat, infaq dan sedekah akan
mendorong terciptanya daya beli dan produksi baru bagi produsen yang dalam hal
ini adalah pemberi zakat, sedekah dan infaq.
Sekian
pemabahasan mengenai zakat harta, macam-macam zakat, syarat zakat dan manfaat
zakat, semoga tulisan saya mengenai zakat harta, macam-macam zakat, syarat
zakat dan manfaat zakat dapat bermanfaat.
Sumber
: Buku dalam Penulisan Zakat Harta, Macam-macam Zakat, Syarat Zakat dan Manfaat
Zakat :
-
Mardani, 2011. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Yang Menerbitkan PT Refika
Aditama : Bandung.
Catatan
:
-
Nishab merupakan jumlah minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya.
-
Haul ialah masa pemilikan harta kekayaan selama dua belas bulan qamariyah,
panen, atau pada saat menemukan rikaz (harta atau barang temuan).
TABEL JENIS HARTA DAN KETENTUAN
WAJIB ZAKAT
( Lampiran II : Instruksi Menteri
Agama RI, nomor 5 Tahun 1991 )
No
|
Jenis Harta
|
Ketentuan Wajib Zakat
|
Keterangan
|
||||||||||||||||||
Nisab
|
Kadar
|
Waktu
|
|||||||||||||||||||
TUMBUH-TUMBUHAN
|
|||||||||||||||||||||
1
|
Padi
|
815 kg. Beras / 1481 kg. Gabah
|
5% – 10%
|
Tiap panen
|
Timbangan beras sedemikian itu adalah bila setiap 100 kg gabah
menghasilkan 55 kg beras. Kalau gabah itu ditakar ukuran takarannya adalah
98,7 cm panjang, lebar dan tingginya.
|
||||||||||||||||
2
|
Biji-bijian, jagung, kacang, kedelai dlsbnya
|
senilai nishab padi
|
5% – 10%
|
Tiap panen
|
Menurut mazhab Hambali yang wajib dizakati hanya biji-bijian
yang tahan disimpan lama. Manurut mazhab Safi’I yang wajib dizakati hanya
biji-bijian yang disimpan lama dan menjadi makanan pokok.
|
||||||||||||||||
3
|
Tanaman hias; anggrek dan segala jenis bunga-bungaan.
|
senilai nishab padi
|
5% – 10%
|
Tiap panen
|
Menurut mazhab Hanafi wajib dizakati dengan tanpa batasan
nisab. Menurut mazhab Maliki, Syafii dan Hambali, wajib dizakati apabila
dimaksudkan untuk bisnis (masuk kategori zakat perdagangan dengan kadar zakat
2,5 %).
|
||||||||||||||||
4
|
Rumput-rumputan; rumput hias, tebu, bambu dlsb-nya.
|
senilai nishab padi
|
5% – 10%
|
Tiap panen
|
Sda.
|
||||||||||||||||
5
|
Buah-buahan : kurma, mangga, jeruk, pisang, kelapa, rambutan,
durian dsb.
|
senilai nishab padi
|
5% – 10%
|
Tiap panen
|
Sda. Menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali, selain kurma
dan anggur kering (kismis) wajib dizakati apabila dimaksudkan untuk bisnis
(masuk kategori zakat perdagangan dengan kadar zakat 2,5 %)
|
||||||||||||||||
6
|
Sayur-sayuran : Bawang, wortel, cabe, dsb.
|
Seukuran nisab padi
|
5% / 10%
|
Tiap Panen
|
Sda. Menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali tidak wajib
dizakati, kecuali dimaksudkan untuk bisnis (masuk kategori perdagangan)
|
||||||||||||||||
7
|
Segala jenis tumbuh-tumbuhan yang lainnya yang bernilai
ekonomis
|
Seukuran nisab padi
|
5% / 10%
|
Tiap Panen
|
|||||||||||||||||
II.
|
EMAS DAN PERAK
|
||||||||||||||||||||
1
|
Emas murni.
|
Senilai 91,92 gram emas murni
|
2,5 %
|
Tiap Tahun
|
Menurut mazhab Hanafi, nisabnya senilai 107,76 gram. Menurut
Yusuf al Qordlawi nisabnya senilai 85 gram
|
||||||||||||||||
2
|
Perhiasan perabotan/ perlengkapan rumah tangga dari emas
|
senilai 91,92 gram. emas murni
|
2,5%
|
Tiap Tahun
|
Sda. Perhiasan yang dipakai dalam ukuran yang wajar dan halal,
menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hamballi tidak wajib dizakati.
|
||||||||||||||||
3
|
Perak.
|
Senilai 642 gram perak
|
2,5%
|
Tiap Tahun
|
Menurut mazhab Hanafi, nisabnya senilai 700
|
||||||||||||||||
4
|
Perhiasan perabotan / perlengkapan rumah tangga dari perak
|
senilai 642 gram Perak
|
2,5%
|
Tiap Tahun
|
Sda. Perhiasan yang dipakai dalam ukuran yang wajar dan halal,
menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali tidak wajib dizakati.
|
||||||||||||||||
5
|
Logam mulia, selain emas dan perak seperti platina dlsb-nya.
|
senilai 91,92 gram emas murni
|
2,5%
|
Tiap tahun
|
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hambali tidak
wajib dizakati kecuali di perdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan).
|
||||||||||||||||
6
|
Batu permata, seperti intan berlian dlsb-nya.
|
senilai 91,92 gram emas murni
|
2,5%
|
Tiap tahun
|
Sda.
|
||||||||||||||||
III.
|
PERUSAHAAN, PERDAGANGAN DAN
JASA
|
||||||||||||||||||||
1
|
Industri seperti semen, pupuk, textil dlsb-nya.
|
senilai 91,92 gram emas murni
|
2,5%
|
Tiap tahun
|
Menurut mazhab Hanafi, nisabnya senilai 107,76 gram. Menurut
Yusuf al Qordlawi nisabnya senilai 85 gram
|
||||||||||||||||
2
|
Usaha perhotelan, hiburan, restoran dlsb-nya.
|
senilai 91,92 gram emas murni
|
2,5%
|
Tiap tahun
|
Sda.
|
||||||||||||||||
3
|
Perdagangan export, kontraktor, real estate, percetakan /
supermarket, dlsb-nya.
|
senilai 91,92 gram emas murni
|
2,5%
|
Tiap tahun
|
Sda.
|
||||||||||||||||
4
|
Jasa; konsultan, notaris, komisioner, travel biro, salon,
trasportasi, perdagangan,
|
senilai 91,92 gram emas murni
|
2,5%
|
Tiap tahun
|
Sda.
|
||||||||||||||||
5
|
Pendapatan gaji, hr jasa produksi lembur dlsb-nya.
|
senilai 91,92 gram emas murni
|
2,5%
|
Tiap tahun
|
Sda.
|
||||||||||||||||
6
|
Usaha perkebunan, perikanan dan peternakan.
|
senilai 91,92 gram emas murni
|
2,5%
|
Tiap tahun
|
Sda.
|
||||||||||||||||
7
|
Uang simpanan, deposito, tabanas, taska, simpeda, simaskot,
tahapan, giro dlsb-nya
|
senilai 91,92 gram emas murni
|
2,5%
|
Tiap tahun
|
Sda.
|
||||||||||||||||
IV.
|
BINATANG TERNAK
|
||||||||||||||||||||
1
|
Kambing, Domba dan kacangan
|
40 – 120 ekor
|
1 ekor domba umur 1 tahun / kacangan umur 2 tahun
|
Tiap tahun
|
ekor, zakatnya tambah 1 ekor domba umur 1 tahun/kacangan umur
2 tahun.
|
||||||||||||||||
121-200 ekor
|
1 ekor domba umur 1 tahun/kacangan umur 2 tahun
|
Tiap tahun
|
|||||||||||||||||||
2
|
Sapi, kerbau
|
30
ekor
40 ekor 60 ekor 70 ekor
|
1
ekor umur 1 tahun
1 ekor umur 2 tahun 2 ekor umur 1 tahun 2 ekor umur 2 tahun
|
Tiap tahun
|
Setiap bertambah 30 ekor zakatnya 1 ekor umur 1 tahun. Setiap
bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun
|
||||||||||||||||
3
|
Kuda
|
Sama dengan sapi/kerbau
|
Sama dengan sapi/kerbau
|
Tiap tahun
|
Setiap bertambah 30 ekor zakatnya 1 ekor umur 1 tahun.Setiap
bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun.Menurut mazhab Maliki,
Syafi’I dan Hambali, tidak wajib zakat.
|
||||||||||||||||
V.
|
TAMBANG DAN HARTA TERPENDAM
|
||||||||||||||||||||
1
|
Tambang emas
|
senilai 91,92 gram emas murni
|
2,5%
|
Tiap tahun
|
|||||||||||||||||
2
|
Tambang perak
|
Senilai 642 gram perak
|
2,5%
|
Tiap tahun
|
|||||||||||||||||
3
|
Tambang selain emas dan perak, seperti platina, besi, timah,
tembaga, dsb.
|
Senilai nisab emas
|
2,5%
|
Ketika memperoleh
|
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati
apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan). Menurut mazhab
Hanafi, kadar zakatnya 20 %
|
||||||||||||||||
4
|
Tambang batu-batuan, seperti batu bara, marmer, dsb.
|
Senilai nisab emas
|
2,5 Kg
|
Ketika memperoleh
|
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati
apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan).
|
||||||||||||||||
5
|
Tambang minyak gas
|
Senilai nisab emas
|
2,5 Kg
|
Ketika memperoleh
|
Sda.
|
||||||||||||||||
6
|
Harta terpendam (Harta karun tinggalan orang non muslim)
|
Senilai nisab emas
|
2,5 Kg
|
Ketika memperoleh
|
Menurut mazhab Maliki dan Syafi’I, harta terpendam selain emas
dan perak tidak wajib dizakati.Menurut mazhab Hanafi, harta terpendam selain
logam tidak wajib dizakati.
|
||||||||||||||||
VI.
|
Zakat Fitrah
|
||||||||||||||||||||
1
|
Punya kelebihan makanan untuk keluarga pada hari Idul Fitri
|
2,5 Kg
|
Akhir
bulan
Ramadhan
|
Menurut mazhab Hanafi, kadarnya 3,7 Kg.Menurut Mahmud Yunus
kadarnya 2,5 kg.
|
|||||||||||||||||
CONTOH PENGHITUNGAN
ZAKAT MAAL / HARTA KEKAYAAN
Harga
Tanah dan Bangunan
Perhiasan
Kendaraan
Tabungan
Azet berharga lainnya
Perhitungannya jika telah
memenuhi Nishab Emas 85 gram (Syaikh Yusuf
Qaradhowy ) atau Senilai dengan Nishab Emas tersebut maka harta yang
dimiliki telah dikenakan wajib zakat, yakni 2,5 % x Nilai Azet.
CONTOH PENGHITUNGAN ZAKAT PROFESI
/ PENDAPATAN
Simulasi cara
perhitungan menurut kaidah Zakat profesi (Syaikh Yusuf Qaradhowy ) seperti
di bawah ini :
Mr. Slamet
adalah karyawan sebuah perusahaan swasta. Setiap awal bulan ia mendapat
gaji dari perusahaan tersebut (take home pay) sebesar Rp 2.000.000,-. Dan
penghasilan lain; Konsultan Rp. 2.000.000,-, Jasa Persewaan sebesar Rp.
1.000.000,- sehingga total penghasilan Mr. Slamet adalah sebesar Rp.
6.000.000,-. Dari penghasilan tersebut beliau keluarkan untuk kebutuhan pokok,
biaya rumah tangga (dapur) sebesar Rp 3.000.000,-, untuk sekolah 2 orang
anaknya sebesar Rp 1.000.000,-, membayar cicilan rumah sebesar Rp 750.000,-,
bayar telepon dan listrik 500.000,- Apakah Mr. Slamet wajib membayar zakat?
Jelaskan !!
Jenis
Harta Yang Wajib Dizakati Dan Nishabnya
A.
Pendahuluan
Zakat
termasuk rukun Islam yang ke-3. Di antaranya firman Allah SWT , “… dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (QS.
Al- Baqarah [2]: 43).
Kata
zakat (atau zakah) mengandung banyak arti, antara lain keberkahan, kesuburan,
kesucian, dan kebaikan. Berasal dari kata zaka[1] dan yazku[2] yang berarti
bertambahnya jumlah sesuatu atau tumbuhnya tanaman dengan subur. Adapun kata
zakiy digunakan untuk menyebut seseorang yang banyak berbuat kebajikan atau
yang dipujikan sebagai orang yang baik hati, terpercaya dan sebagainya.
Zakat
tidak diwajibkan atas orang-orang kafir, mengingat bahwa ia merupakan salah
satu rukun Islam, sama seperti shalat, puasa dan haji, tiga rukun lainnya yang
hanya diwajibkan pelaksanaanya atas kaum Muslim saja. Adapun orang-orang
non-Muslim yang hidup di suatu Negara Muslim diwajibkan membayar jizyah,
semacam pajak khusus yang ditetapkan atas mereka. Namun beberapa ulama di
masa-masa lalu akhir ini cenderung memungut pajak Negara atas mereka sebesar
jumlah zakat yang diwajibkan atas kaum Muslim, sepanjang mereka juga memiliki
hak dan kewajiban yang sama sebagai warganegara.
Selain
itu, setiap jenis harta yang telah mencapai nisab, wajib dikeluarkan zakatnya
apabila telah dimiliki selama satu tahun penuh (atau yang disebut haul dalam
istilah fiqih). Yang dimaksud di sini
adalah tahun Hijriah (354 hari).
Pada
harta perdagangan, nisabnya hanya perlu terpenuhi pada akhir haul-nya saja.
Dengan demikian, seandainya modal pertama suatu usaha perdagangan jumlahnya
kurang dari nisab, (yakni senilai 85 gram emas) tetapi pada akhir haul-nya
ternyata mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan pada harta
berupa emas, perak, uang dan hewan ternak hanya wajib dizakati apabila
jumlahnya pada awal dan akhir haul telah mencapai nisab. Artinya, apabila emas,
perak dan uang yang tersimpan atau hewan (sapi atau domba) yang diternakkan
menjadi berkurang pada suatu saat di pertengahan tahun sampai dibawah nisab,
kemudian bertambah lagi ditengah-tengah tahun, sehingga mencapai nisab pada
akhir tahunnya itu, maka haul-nya tetap diperhitungkan sejak semula. Keterangan
tentang nisab akan diuraikan kemudian secara lebih rinci, ketika membahas
tentang masing-masing harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Dari
latar belakang diatas kami ambil kesimpulan yang telah dirumuskan dalam
beberapa rmusan masalah yaitu pertama harta yang nampak meliputi emas dan
perak, binatang ternak. Kedua yaitu harta yang tidak Nampak dan ketiga nishab
yang wajib dizakati.
Dalam
sistematika penulisan ini kami telah memaparkan bahwa dapat dijelaskan
penulisan ini didahulukan dengan pendahuluan yang meliputi latar belakang
masalah, sistematika penulisan, pembahasan dan kesimpulan.
B. Harta yang Nampak
1. Emas dan perak
Jenis
barang emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya, berdasrkan firman Allah: “
orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak mau membelanjakannya di
jalan Allah, maka ingatkanlah mereka dengan siksa neraka yang pedih, “
(At-Taubahah: 34).
Dan
berdasarkan hadits Ali yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi, bahwa
Rasulullah SAW bersabda: “ sungguh telah saya bebaskan kamu dari zakat kuda dan
budak, tetapi bayarlah zakat perak tiap-tiap 40 dirham 1 dirham dan 190 dirham
belum wajib dizakati. Tetapi kalau sampai 200 dirham zakatnya 5 dirham.”
Nisab
emas ialah 85 gram (sama dengan 20 dinar). Maka jika seseorang memiliki simpanan
emas sebanyak 85 gram atau lebih dan telah cukup haul-nya[3] wajibah ia
mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah emas
miliknya itu. Selanjutnya, apabila emas tersebut masih ada padanya sampai
setahun kemudian, wajiblah ia mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% dari sisa
yang dimilikinya. Dan begitulah seterusnya.
Sedangkan
nisab perak ialah 200 dirham atau kira-kira 595 gram. Maka jika seseorang
memiliki perak sebanyak 595 gram atau lebih dan telah cukup haul-nya, wajiblah
ia mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% dari jumlah perak yang dimilikinya sejak
setahun yang lalu itu.
2. Binatang ternak
Jenis
binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya unta, sapi dan kambing. Binatang
ternak yang dipakai untuk membajak atau menarik pedati tidak wajib dizakati
berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Tiada zakat pada sapi yang dipakai bekerja.”
( HR. Dawud dan Daruquthni).
Nishab
unta dan zakatnya: Tidak wajib zakat kecuali jumlahnya mencapai 5 ekor unta
atau lebih. Apabila jumlahnya telah melewati jumlah 121 ekor, maka pada setiap
40 ekor unta zakatnya seekor anak unta usia 2 tahun atau lebih dan pada tiap 50
ekor, zakatnya seekor anak unta usia 3 tahun atau lebih.
Nishab
sapi atau kerbau dan zakatnya: Tidak wajib zakat atas sapi atau kerbau kecuali
jumlahnya mencapai 30 ekor. Seterusnya setiap 30 ekor sapi atau kerbau zakatnya
1 ekor anak sapi usia 1 tahun atau lebih. Dan setiap 40 ekor sapi atau kerbau
zakatnya 1 ekor anak sapi usia 2 tahun.
Nishab
kambing dan zakatnya: Tidak wajib zakat atas kambing kecuali setelah mencapai
40 ekor. Maka jika telah mencapai 40 ekor zakatnya adalah seekor domba berusia
1 tahun atau kambing berusa 2 tahun. Dan apabila mencapai lebih dari 120 ekor,
zakatnya adalah 2 ekor domba usia satu tahun. Dan jika jumlahnya lebih dari 200
ekor, zakatnya 3 ekor domba usia satu tahun, setelah itu, pada setiap seratus
ekor, zakatnya seekor domba usia satu tahun atau kambing usia dua tahun.
3. Harta terpendam (rikaz)
Seseorang
yang memperoleh harta rikaz dari segi ekonomi dapt dibedakan menjadi dua:
pertama, harta rikaz termasuk harta yang bernilai ekonomi seperti penemuan
perhiasan emas dengan berliannya, dan kedua harta rikaz termasuk harta yang
tidak bernilai ekonomi seperti penemuan sendok, tempurung dan kapak batu. Apakah
harta rikaz yang tidak bernilai secara ekonomi wajib dizakati?
Dalam
qawl qadim, Imam al Syafi’i berpendapat bahwa harta rikaz yang tidak bernilai
secara ekonomi wajib dizakati, sebab meskipun tidak bernilai ekonomi, ia
termasuk rikaz (yang karenanya wajib dizakati).
Sedangkan
dalam qawl jadid, Imam al Syafi’I berpendapat
sebaliknya yaitu harta rikaz yang tidak bernilai ekonomi tidak wajib
dizakati, karena zakat rikaz berhubungan dengan manfaat, maka kewajiban zakat
rikaz gugur apabila harta rikaz itu tidak bermanfaat ( karena tidak bernilai
ekonomi ).[4]
Argument
qawl qadim tentang zakat harta rikaz yang tidak bernilai ekonomi adalah logika
(bukan hadits), begitu juga argumen qawl jaded-nya. Dengan demikian, baik dalam
qawl qadim maupun qawl jadid tentang zakat harta rikaz yant tidak bernilai
ekonomi, Imam al Syafi’I tidak menjadikan hadits sebagai argument.
Nishab
harta rikaz: sebagian benda yang dizakati diharuskan ada nishab (batas mnimal).
Apakah dalam zakat harta rikaz terdapat nishab? Dalam qawl qadim, Imam al
Syafi’I berpendapat bahwa dalam zakat harta rikaz tidak terdapat nishab. Oleh
karena itu, baik sedikit maupun banyak, harta rikaz wajib dizakati.
Sedangkan
dalam qawl jadid, Imam al Syafi’I berpendapat bahwa dalam zakat harta rikaz
terdapat nishab, karena rikaz itu berhubungan dengan hasil bumi dan dalam zakat
hasil bumi terdapat nishab.[5]
Argument
qawl qadim tentang nishab zakat harta rikaz adalah logika (bukan hadits),
begitu juga argument qawl jadid-nya. Dengan demikian, baik dalam qawl qadim
maupun qawl jadid tentang bab zakat harta rikaz, Imam al Syafi’I tidak
menjadikan hadits sebagai agrumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar