Minggu, 15 Januari 2017


ZAKAT
Jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya dan besar kadar masing-masing harta tersebut adalah sebagai berikut :
1. Emas dan PerakDasar hukum wajib zakat bagi harta yang berupa emas dan perak terdapat dalam QS At Taubah 34-35, yang artinya : ‘‘Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkan pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih) pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam nereka jahanam, lalu dibakar dengan dahi mereka, lambung dan pinggang mereka (lalu dikatakan kepada mereka), Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’’
Nishab untuk emas adalah 20 dinar, yaitu senilai dengan 85 gram emas murni. Sedangkan untuk perak adalah 200 dirham, yaitu senilai 672 gram perak. Artinya adalah apabila seseorang telah memiliki emas senilai 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah mencapai satu tahun, maka telah terkena wajib zakat sebesar 2,5 %. Untuk emas dan perak simpanan yang masing-masing kurang dari senishab, tidak perlu dikumpulkan menjadi satu agar senishab yang kemudian dikeluarkan zakatnya. Misalnya, seseorang yang memiliki simpanan emas sebesar 10 dinar dan perak 100 dirham maka keduanya tidak dikenakan zakat.
Untuk segala macam jenis harta lain yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang, tabungan, cek, saham, surat berharga dan lain-lain, maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak. Jika seseorang memiliki bermacam-macam harta dan jumlahnya lebih besar atau sama dengan nishab emas dan perak maka telah terkena wajib zakat sebesar 2,5 %.
2. Harta DaganganDasar hukum wajib zakat terhadap barang dagangan adalah pada QS Al Baqoroh : 267, yang artinya : ‘’Hai orang-orang beriman nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagaian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.’’ Dari ayat tersebut di atas menunjukan bahwa untuk barang dagangan termasuk dalam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan yang dimaksud dengan barang dagangan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dan lain-lain.
Nishab barang dagangan adalah setara dengan nishab emas yaitu sebesar 20 dinar (85 gram emas murni) dan sudah berjalan satu tahun. Caranya adalah setelah perdagangan berjalan satu tahun, uang kontan yang ada ditaksir kemudian jumlah yang didapat dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.25
3. Hasil PertanianDasar hukum wajib zakat untuk hasil pertanian adalah firman Allah dalam QS. Al An’am :141, yang berbuyi : ‘’Allah yang telah menjadikan kebun-kebun yang merambat dan tidak merambat, dan (menumbuhkan) pohon kurma dan tanaman-tanaman yang berbeda-beda rasanya, dan (menumbuhkan) pohon zaitun dan delima yang serupa dan tidak serupa. Makanlah dari sebagian buahnya apabila telah berbuah. Dan berikanlah haknya (zakatnya) pada hari memetiknya,’’26

Nishab harta pertanian adalah sebesar 5 wasaq atau setara dengan 750 kg. Untuk hasil bumi yang berupa makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, dan lain-lain sebesar 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Sedangkan untuk hasil pertanian selain makanan pokok, seperti sayur mayur, buah-buahan bunga, dan lain-lain, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab makanan pokok yang paling umum di daerah tersebut. Untuk hasil pertanian ini tidak ada haul, sehingga wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali panen. Kadar zakat yang dikeluarkan untuk hasil pertanian yang diairi dengan air sungai, air hujan atau mata air adalah sebesar 10%. Sedangkan apabila pengairannya memerlukan biaya tambahan, misalnya dengan disiram atau irigasi maka kadar zakatnya adalah 5%.
4. Binatang TernakPada binatang ternak, nishab dan besarnya kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah berbeda-beda untuk setiap jenis binatang. Binatang yang lazim dikenakan zakat di Indonesia adalah, sapi, kerbau, kambing. Sedangkan untuk binatang jenis unggas, seperti ayam, itik, burung, dan sebagainya tidak dikenakan zakat kecuali jika dijadikan dagangan atau usaha peternakan. Dibawah ini, adalah besarnya kadar zakat untuk setiap jenis binatang antara lain :
a. SapiNishab sapi disetarakan dengan kerbau dan kuda, yaitu 30 ekor. Maksudnya adalah apabila seseorang telah memiliki 30 ekor sapi atau kerbau atau kuda maka orang tersebut telah wajib zakat. Hadist yang menunjukan disyari`atkannya zakat bagi sapi adalah hadist yang diriwayatkan oleh At Tarmdzidan Abu Dawud dari Mu’adz bin Jabbal Ra, yaitu : ‘’Dari Mu’adz bin Jabbal, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah mengutusnya ke Yaman,l maka beliau memerintahkan mengambil zakat, dari tiap-tiap puluh ekor sapi yang berumur satu tahun jantan atau betina (tabi’atau tabi’ah). Dari tiap-tiap empat puluh ekor sapi zakatnya seekor sapi, zakatnya seekor sapi berumur dua tahun betina (mussinah)’’
Pada tabel berikut dapat dilihat lebih jelas lagi mengenai nishab dan besarnya kadar zakat sapi.Jumlah ternak Zakat
30-39 ekor 1 ekor sapi jantan/betina tabi’40-49 ekor 1 ekor sapi betina mussinah60-69 ekor 2 ekor sapi tabi’70-79 ekor 2 ekor sapi mussinah dan 1ekor tabi’80-89 ekor 2 ekor sapi mussinah
keterangan :Tabi’ : sapi berumur satu tahun, masuk tahun keduaMussinah : sapi berumur dua tahun, masuk tahun ketigaApabila lebih dari jumlah tersebut diatas maka setiap 30 ekor sapizakatnya seekor anak sapi berumur 1 tahun, dan setiap 40 ekorsapi zakatnya seekor anak sapi berumur 2 tahun.29
b. KambingUntuk kambing / domba, maka nishabnya adalah 40 ekor. Artinya adalah apabila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing / domba maka orang tersebut telah terkena wajib zakat. Sesuai dengan hadist riwayat Bukhari dari Anas, yang menyebutkan : ‘’Tentang zakat kambing pada kambing yang mencari makan sendiri (saa’imah), apabila ada empat puluh sampai seratus dua puluh kambing, (maka zakatnya) satu kambing, Maka apabila lebih dari seratus dua puluh sampai dua ratus, (maka zakatnya) dua ekor kambing. Maka apabila lebih dari dua ratus sampai tiga ratus, maka zakat padanya adalah tiga ekor kambing. Maka apabila lebih dari tiga ratus (kambing), maka pada tiap-tiap seratus kambing (zakatnya) seekor kambing. Maka apabila kambing saa’imah (yang mencari makan sendiri) milik seseorang itu kurang dari empat puluh kambing, maka tidak ada padanya itu zakat.’’30
Agar lebih mudah dipahami maka dapat dilihat pada table tersebut dibawah ini :Jumlah ternak zakat40-120 ekor 1ekor kambing (2 th) atau domba (1th)121-200 ekor 2 ekor kambing /domba201-300 ekor 3 ekor kambing / domba301 ke atas setiap bertambah 100 ekor zakatnyabertambah 1 ekor
c. UnggasNishab untuk binatang unggas ini berbeda dengan sapi atau kambing. Unggas yang terkena wajib zakat terbatas pada unggas yang diusahakan, misalnya peternakan. Nishabnya bukan berdasarkan jumlah melainkan disetarakan dengan nishab emas yaitu sebesar 20 dinar atau sama dengan 85 gram emas murni. Artinya adalah apabila seseorang beternak unggas dan pada akhir tahun telah mencapai nishab tersebut maka dikenai wajib zakat sebesar 2,5 % .
5. RikazRikaz atau harta karun adalah semua harta yang ditemukan oleh seseorang dari dalam tanah atau pada tempat tertentu yang merupakan peninggalan dari orang-orang terdahulu. Apabila seorang muslim menemukan harta rikaz tersebut maka ia terkena wajib zakat sebesar seperlima dari jumlah harta yang ditemukan tersebut. Pada harta rikaz ini tidak ada ketentual haul. Dasar hukum yang mewajibkan harta rikaz untuk dikenai zakat adalah hadist sebagai berikut : ‘’Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari datuknya, bahwa Rosulullah SAW pernah bersabda tentang simpanan yang didapati oleh seseorang pada suatu desa yang dihuni orang: Jika engkau dapatkanya pada suatu desa yang didiami orang maka umumkan ia. Dan jika engkau dapatkan pada suatu desa yang tidak dihuni orang, maka padanya dan pada rikaz itu seperlima,’’(HR. Ibnu Majah dengan sanad yang hasan).
6. Ma’adin dan kekayaan lautHarta ma’din adalah benda-benda yang terdapat dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis, misalnya, emas, perak, timah, batu bara, minyak bumi, batu-batuan serta hasil tambang lainnya. Sedangkan kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksplotasi manusia dari dasar laut, misalnya mutiara, ambar, dan lainlainnya. Untuk kedua jenis harta ini, nishabnya adalah sebesar 20 dinar emas murni atau 85 gram emas murni dan kadarnya adalah sebesar 2,5 % tanpa perlu mencapai haul.
7. Hasil ProfesiZakat hasil profesi merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha orang-orang muslim yang memiliki keahlian dibidangnya masing-masing. Seperti, dokter, pengacara, dan berbagai profesi lainnya.33 Mengenai zakat terhadap hasil profesi, terdapat perbedaan pendapat antara para ulama. Karena memang tidak ada dalil khusus yang mewajibkan harta hasil profesi untuk dikenai zakat. Sedangkan para ulama yang berpendapat bahwa harta hasil profesi wajib zakat, berpegang pada firman Allah yang terdapat pada QS. Al Baqoroh :267, yang berbunyi : ’wahai orang-orang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagaian dari hasil usahamu yang baik-baik.’’
Apabila dilihat dari ayat diatas maka hasil profesi dapat dimasukkan sebagai harta yang wajib zakat. Para ulama yang cenderung memasukkan harta hasil profesi sebagai harta yang wajib zakat, memberikan gambaran perbandingan antara hasil yang diperoleh oleh seorang petani dengan hasil yang diperoleh oleh seorang pegawai. Saat ini dapat diketahui bahwa penghasilan seorang pegawai dapat lebih besar dari hasil seorang petani. Oleh karena itu, akan sangat sulit dimengerti apabila uantuk seorang petani dikenai zakat sedangkan seorang pegawai tidak dikenakan zakatnya.

Yang menjadi permasalahanya adalah berapa nishab untuk zakat hasil profesi ini karena tidak ditemukan dalil khusus yang mengaturnya. Para ulama menyamakan harta hasil profesi ini dengan harta simpanan, sehingga nishab bagi harta hasil profesi ini disamakan dengan nishab emas atau nishab uang. Yaitu, sebesar 20 dinar atau 85 gram emas murni dan kadar yang harus dikeluarkan sebesar 2,5%, yang dikeluarkan setiap tahun.
8. Saham dan ObligasiSaham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan satu Perseroan Terbatas atau atas penunjukan atas saham tersebut. Sedangkan obligasi adalah perjanjian tertulis dari bank, perusahaan, atau pemerintah kepada seseorang (pembawanya) untuk melunasi sejumlah pinjaman dalam masa tertentu dan dengan bunga tertentu pula.34 Pada hakekatnya saham dan obligasi termasuk bentuk penyimpanan harta yang mempunyai potensi untuk berkembang. Sehingga dapat dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Kadarnya adalah 2,5 % dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat dibayarkan setiap tahun.
9. Undian atau Kuis BerhadiahHarta yang diperoleh dari hasil undian dan kuis berhadiah diidentikan dengan harta hasil temuan (rikaz ). Oleh karena itu, kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 20% dari harta yang diperoleh, tanpa syarat haul.
Menurut Muhammad Daud Ali, Pengertian Zakat Maal adalah bagian dari harta seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan telah dimiliki selama jangka waktu tertentu pula.
Daud Ali juga mengemukakan Pengertian Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan pada akhir puasa ramadhan, hukumnya wajib atas setiap orang muslim, kecil atau dewasa, laki-laki atau perempuan, budak atau merdeka.
Dalam Undang-undang tentang Pengelolaan zakat No. 38 tahun 1998, Pengertian Zakat Maal ialah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Undang-undang tersebut juga menjelaskan mengenai Pengertian Zakat Fitrah merupakan sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan ramadhan oleh setiap muslim bagi dirinya dan bahi orang yang ditanggungnya, yang memiliki kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya idul fitri.
| Zakat Harta | Menurut Bab III Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah atau Ekonomi islam, zakat harta meliputi :
1. Zakat Harta Emas dan Zakat Harta Perak
Zakat harta wajib pada emas dan perak apabila :
Telah mencapai satu haul.
Banyaknya nishab (harta minimal) emas adalah 85 gram, sedangkan nishab perak adalah 595 gram.
Besarnya zakat emas dan zakat perak ialah 2,5 %.
Tidak disyaratkan emas dan perak yang akan dizakati itu harus dibentuk atau dicetak.
2. Zakat Harta Uang dan yang senilai dengannya
Zakat harta wajib pada uang baik uang lokal maupun uang asing, saham, jaminan, cek dan seluruh kertas-kertas berharga yang setara nilainya dengan uang, harta-harta yang disimpan dengan ketentuan :
Harta-harta tersebut diatas harus mencapai nishab dan melampaui satu haul (Masa kepemilikan 12 bulan).
Nishab harta tersebut setara nilainya dengan 85 gram emas.
Besarnya zakat yang harus dibayarkan yaitu 2,5 %.
3. Zakat Harta Barang yang memiliki nilai ekonomis dan nilai produksi
Zakat harta wajib pada barang-barang yang memiliki nilai ekonomis, baik barang tersebut bergerak maupun barang tidak bergerak, yang meliputi buah-buahan, tanaman, binatang ternak dan binatang peliharaan yang diperuntukan untuk dijual dengan syarat-syarat :
Mencapai nishab dan adanya maksud atau niat untuk diperdagangkan
Besarnya nishab zakat harta barang-barang perdagangan ialah senilai 85 gram emas
Zakat harta yang dibayarkan adalah sebesar 2,5 %.
Waktu pembayaran zakat harta barang-barang perdagangan setelah melampaui satu tahun kecuali pada barang-barang tidak bergerak yang digunakan untuk perdagangan, zakatnya satu kali ketika menjualnya dan untuk pertanian pada saat memanennya.
Zakat harta diwajibkan terhadap barang-barang hasil produksi apabila telah memenuhi syarat. Zakat dikenakan juga pada produk lembaga keuangan syariah, baik bank maupun nonbank, yang ketentuannya disesuaikan menurut akad masing-masing produk.
4. Zakat Harta Tanaman dan Zakat Harta Buah-buahan
Zakat harta wajib pada berbagai macam tanaman, macam-macam buah-buahan, dan wajib dikeluarkan pada saat panen.
Zakat harta diwajibkan pula pada pemilik tanah yang ditanami, demikian juga wajib terhadap penyewa tanah.
Besarnya zakat harta yang wajib dikeluarkan adalah 10 % jika pengairan tanah itu diperoleh secara alami dan zakat harta 5 % jika pengairan tanah itu diusahakan sendiri.

5. Zakat Harta Peternakan
Zakat harta peternakan dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu :
a. Zakat harta peternakan, kambing, domba dan sejenisnya :
1-39 ekor, tidak ada zakatnya
40-120 ekor, zakatnya 1 ekor kambing
121-200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing
201-399 ekor, zakatnya 3 ekor kambing
400-499 ekor, zakatnya 4 ekor kambing
500-599 ekor, zakatnya 5 ekor kambing. Demikian setiap 100 ekor zakatnya 1 ekor kambing.
b. Zakat harta sapi dan sejenisnya :
1-29 ekor, tidak ada zakatnya
30-39 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi jantan atau betina umur 1 tahun
40-59 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi umur 2 tahun
60-69 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan umur 2 tahun
70-79 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi betina umur 2 tahun dan 1 anak sapi jantan umur 1 tahun
80-89 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi betina umur 2 tahun
90-99 ekor, zakatnya 3 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun
100-109 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi betina umur 1 tahun dan 2 ekor anak sapi jantan umur 2 tahun
110-119 ekor, zakatnya 3 ekor anak sapi betina umur 2 tahun atau 3 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun
6. Zakat Harta Pendapatan
Zakat harta diwajibkan dari pendapatan angkutan baik angkutan darat, laut dan udara beserta kendaran-kendaraan lainnya.
Nishab zakat harta pendapatan senilai dengan zakat harta emas, yaitu 85 gram.
Besarnya zakat harta yang wajib dizakatkan 2,5 %.

7. Zakat Harta Madu dan sesuatu yang dihasilkan dari binatang
Zakat harta wajib dikeluarkan pada madu jika telah mencapai 70 kg setelah dikurang biaya produksi dengan besarnya zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 5 %.
Zakat harta diwajibkan pula terhadap sesuatu yang dihasilkan dengan binatang, seperti susu, telur, sarang burung, sarang ulat sutera dan lain-lain. Ketentuan mengikuti ketentuan zakat barang-barang yang bernilai ekonomis.
Zakat harta wajib dikeluarkan pula pada setiap orang yang dihasilkan dari laut seperti ikan, mutiara dan lain-lain, dengan besarnya zakat sebanyak 2,5 %.
8. Zakat Harta Profesi
Zakat harta profesi dihitung dari seluruh penghasilan yang didapatkan kemudian dikurangi oleh biaya kebutuhan hidup.
Nishab besarnya zakat harta profesi sama dengan nishab zakat harta barang yang memiliki nilai ekonomis, yaitu 85 gram.
9. Zakat Harta Barang Temuan dan Zakat Harta Barang Tambang
Zakat harta yang dikeluarkan sebanyak 20 % pada barang-barang temuan dan barang tambang yang dihasilkan baik dari dalam tanah maupun laut, baik berbentuk padatan, cairan atau gas setelah dikurangi biaya penelitian dan produksi.
10. Zakat Fitrah (jiwa)
Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim baik tua maupun muda, baik dikeluarkan oleh diri sendiri atau orang yang menanggungnya dan diserahkan kepada fakir miskin pada 15 hari terakhir pada bulan ramadhan sampai sebelum melaksanakan shalat id.
Bagi orang muslim yang terkena wajib zakat fitrah ini apabila memiliki kemampuan untuk makan selama sehari semalam.
Besarnya zakat fitrah adalah sebanyak satu sha (2,5 Kg) makanan pokok atau yang senilai dengannya.
| Syarat Zakat | Berbicara mengenai syarat - syarat zakat, maka dalam syarat zakat tersebut zakat diwajibkan bagi setiap orang atau badan dengan syarat - syarat zakat sebagai berikut :
Syarat zakat yang pertama adalah orang tersebut beragama islam. Para ulam sepakat bahwa zakat hanya diwajibkan kepada seorang muslim dewasa yang waras, merdeka dan juga memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dengan syarat tertentu pula. Para ulama juga sependapat bahwa zakat tidak diwajibkan kepada nonmuslim, karena zakat adalah ibadah dan termasuk salah satu rukun islam. Statusnya sama dengan syahadat, shalat, puasa ramadhan dan haji.
Syarat zakat yang kedua ialah mencapai nishab dengan kepemilikan sempurna walaupun sifat harta itu berubah di sela-sela haul.
Syarat zakat yang ketiga yaitu memenuhi syarat satu haul bagi harta-harta tertentu.
Syarat zakat yang keempat adalah harta tersebut tidak tergantung pada penggunaan seseorang.
Syarat zakat yang kelima ialah harta itu tidak terikat oleh utang, sehingga menghilangkan nishab.
Syarat zakat yang terakhir yaitu harta bersama dipersamakan dengan harta perorangan dalam hal mencapai nishab.
| Manfaat Zakat | Menurut Dr. M. Quraish Shihab, mafaat zakat ada 3 yaitu :
Manfaat zakat yang pertama, zakat dapat mengikis habis sifat-sifat kikir di dalam jiwa seseorang, serta melatihnya memiliki sifat-sifat dermawan dan mengantarkannya mensyukuri nikmat Allah, sehingga pada akhirnya ia dapat menyucikan diri dan mengembangkan kepribadiannya.
Manfaat zakat yang kedua, zakat dapat menciptakan ketentraman dan ketenangan, bukan hanya kepada penerima, tetapi juga kepada pemberi zakat, sedekah dan infaq. Kedengkian dan iri hati dapat timbul dari mereka yang hidup dalam kemiskinan, pada saat orang tersebut melihat orang lain yang berkecukupan apalagi berkelebihan tanpa mengulurkan tangan bantuan kepada mereka. Kedengkian ini dapat melahirkan permusuhan terbuka yang dapat mengakibatkan keresahan bagi pemilik harta tersebut, sehingga pada akhirnya akan menimbulkan ketegangan dan kecemasan.
Manfaat zakat yang ketiga, mengembangkan harta benda. Pengembangan yang dimaksud dapat ditinjau dari dua sisi : (a) sisi spiritual, berdasar firman Allah "Allah memusnahkan riba dan mengembangkan shadaqah dan zakat" (QS. Al-Baqarah: 276) dan (b) sisi ekonomis-psikologis, yaitu ketenagan batin dari pemberi zakat, infaq dan sedekah akan mengantarkannya berkonsepsi dalam pemikiran dan usaha pengembangan harta. Disamping itu penerima zakat, infaq dan sedekah akan mendorong terciptanya daya beli dan produksi baru bagi produsen yang dalam hal ini adalah pemberi zakat, sedekah dan infaq.
Sekian pemabahasan mengenai zakat harta, macam-macam zakat, syarat zakat dan manfaat zakat, semoga tulisan saya mengenai zakat harta, macam-macam zakat, syarat zakat dan manfaat zakat dapat bermanfaat.
Sumber : Buku dalam Penulisan Zakat Harta, Macam-macam Zakat, Syarat Zakat dan Manfaat Zakat :
- Mardani, 2011. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Yang Menerbitkan PT Refika Aditama : Bandung.

Catatan :
- Nishab merupakan jumlah minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya.
- Haul ialah masa pemilikan harta kekayaan selama dua belas bulan qamariyah, panen, atau pada saat menemukan rikaz (harta atau barang temuan).



TABEL JENIS HARTA DAN KETENTUAN WAJIB ZAKAT
( Lampiran II : Instruksi Menteri Agama RI, nomor 5 Tahun 1991 )

No
Jenis Harta
Ketentuan Wajib Zakat
Keterangan

Nisab
Kadar
Waktu

TUMBUH-TUMBUHAN

1
Padi
815 kg. Beras / 1481 kg. Gabah
5% – 10%
Tiap panen
Timbangan beras sedemikian itu adalah bila setiap 100 kg gabah menghasilkan 55 kg beras. Kalau gabah itu ditakar ukuran takarannya adalah 98,7 cm panjang, lebar dan tingginya.

2
Biji-bijian, jagung, kacang, kedelai dlsbnya
senilai nishab padi
5% – 10%
Tiap panen
Menurut mazhab Hambali yang wajib dizakati hanya biji-bijian yang tahan disimpan lama. Manurut mazhab Safi’I yang wajib dizakati hanya biji-bijian yang disimpan lama dan menjadi makanan pokok.

3
Tanaman hias; anggrek dan segala jenis bunga-bungaan.
senilai nishab padi
5% – 10%
Tiap panen
Menurut mazhab Hanafi wajib dizakati dengan tanpa batasan nisab. Menurut mazhab Maliki, Syafii dan Hambali, wajib dizakati apabila dimaksudkan untuk bisnis (masuk kategori zakat perdagangan dengan kadar zakat 2,5 %).

4
Rumput-rumputan; rumput hias, tebu, bambu dlsb-nya.
senilai nishab padi
5% – 10%
Tiap panen
Sda.

5
Buah-buahan : kurma, mangga, jeruk, pisang, kelapa, rambutan, durian dsb.
senilai nishab padi
5% – 10%
Tiap panen
Sda. Menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali, selain kurma dan anggur kering (kismis) wajib dizakati apabila dimaksudkan untuk bisnis (masuk kategori zakat perdagangan dengan kadar zakat 2,5 %)

6
Sayur-sayuran : Bawang, wortel, cabe, dsb.
Seukuran nisab padi
5% / 10%
Tiap Panen
Sda. Menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali tidak wajib dizakati, kecuali dimaksudkan untuk bisnis (masuk kategori perdagangan)

7
Segala jenis tumbuh-tumbuhan yang lainnya yang bernilai ekonomis
Seukuran nisab padi
5% / 10%
Tiap Panen


II.
EMAS DAN PERAK

1
Emas murni.
Senilai 91,92 gram emas murni
2,5 %
Tiap Tahun
Menurut mazhab Hanafi, nisabnya senilai 107,76 gram. Menurut Yusuf al Qordlawi nisabnya senilai 85 gram

2
Perhiasan perabotan/ perlengkapan rumah tangga dari emas
senilai 91,92 gram. emas murni
2,5%
Tiap Tahun
Sda. Perhiasan yang dipakai dalam ukuran yang wajar dan halal, menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hamballi tidak wajib dizakati.

3
Perak.
Senilai 642 gram perak
2,5%
Tiap Tahun
Menurut mazhab Hanafi, nisabnya senilai 700

4
Perhiasan perabotan / perlengkapan rumah tangga dari perak
senilai 642 gram Perak
2,5%
Tiap Tahun
Sda. Perhiasan yang dipakai dalam ukuran yang wajar dan halal, menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali tidak wajib dizakati.

5
Logam mulia, selain emas dan perak seperti platina dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hambali tidak wajib dizakati kecuali di perdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan).

6
Batu permata, seperti intan berlian dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.




III.
PERUSAHAAN, PERDAGANGAN DAN JASA

1
Industri seperti semen, pupuk, textil dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Menurut mazhab Hanafi, nisabnya senilai 107,76 gram. Menurut Yusuf al Qordlawi nisabnya senilai 85 gram

2
Usaha perhotelan, hiburan, restoran dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.

3
Perdagangan export, kontraktor, real estate, percetakan / supermarket, dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.

4
Jasa; konsultan, notaris, komisioner, travel biro, salon, trasportasi, perdagangan,
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.

5
Pendapatan gaji, hr jasa produksi lembur dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.

6
Usaha perkebunan, perikanan dan peternakan.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.

7
Uang simpanan, deposito, tabanas, taska, simpeda, simaskot, tahapan, giro dlsb-nya
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.

IV.
BINATANG TERNAK

1
Kambing, Domba dan kacangan
40 – 120 ekor
1 ekor domba umur 1 tahun / kacangan umur 2 tahun
Tiap tahun
ekor, zakatnya tambah 1 ekor domba umur 1 tahun/kacangan umur 2 tahun.

121-200 ekor
1 ekor domba umur 1 tahun/kacangan umur 2 tahun
Tiap tahun

2
Sapi, kerbau
30 ekor



40 ekor 60 ekor 70 ekor
1 ekor umur 1 tahun
1 ekor umur 2 tahun 2 ekor umur 1 tahun 2 ekor umur 2 tahun
Tiap tahun
Setiap bertambah 30 ekor zakatnya 1 ekor umur 1 tahun. Setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun

3
Kuda
Sama dengan sapi/kerbau
Sama dengan sapi/kerbau
Tiap tahun
Setiap bertambah 30 ekor zakatnya 1 ekor umur 1 tahun.Setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun.Menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali, tidak wajib zakat.


V.
TAMBANG DAN HARTA TERPENDAM

1
Tambang emas
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun

2
Tambang perak
Senilai 642 gram perak
2,5%
Tiap tahun

3
Tambang selain emas dan perak, seperti platina, besi, timah, tembaga, dsb.
Senilai nisab emas
2,5%
Ketika memperoleh
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan). Menurut mazhab Hanafi, kadar zakatnya 20 %

4
Tambang batu-batuan, seperti batu bara, marmer, dsb.
Senilai nisab emas
2,5 Kg
Ketika memperoleh
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan).

5
Tambang minyak gas
Senilai nisab emas
2,5 Kg
Ketika memperoleh
Sda.

6
Harta terpendam (Harta karun tinggalan orang non muslim)
Senilai nisab emas
2,5 Kg
Ketika memperoleh
Menurut mazhab Maliki dan Syafi’I, harta terpendam selain emas dan perak tidak wajib dizakati.Menurut mazhab Hanafi, harta terpendam selain logam tidak wajib dizakati.

VI.
Zakat Fitrah

1
Punya kelebihan makanan untuk keluarga pada hari Idul Fitri
2,5 Kg
Akhir bulan
Ramadhan
Menurut mazhab Hanafi, kadarnya 3,7 Kg.Menurut Mahmud Yunus kadarnya 2,5 kg.



  CONTOH PENGHITUNGAN ZAKAT MAAL / HARTA KEKAYAAN
Harga Tanah dan Bangunan
Perhiasan
Kendaraan
Tabungan
Azet berharga lainnya
Perhitungannya jika telah memenuhi Nishab Emas 85 gram (Syaikh Yusuf Qaradhowy ) atau Senilai dengan Nishab Emas tersebut maka harta yang dimiliki telah dikenakan wajib zakat, yakni 2,5 % x Nilai Azet.

CONTOH PENGHITUNGAN ZAKAT PROFESI / PENDAPATAN

Simulasi cara perhitungan menurut kaidah Zakat profesi (Syaikh Yusuf Qaradhowy ) seperti di bawah ini :

Mr. Slamet adalah  karyawan sebuah perusahaan swasta. Setiap awal bulan ia mendapat gaji dari perusahaan tersebut  (take home pay) sebesar Rp 2.000.000,-. Dan penghasilan lain; Konsultan Rp. 2.000.000,-, Jasa Persewaan  sebesar Rp. 1.000.000,- sehingga total penghasilan Mr. Slamet adalah sebesar Rp. 6.000.000,-. Dari penghasilan tersebut beliau keluarkan untuk kebutuhan pokok, biaya rumah tangga (dapur) sebesar Rp 3.000.000,-, untuk sekolah 2 orang anaknya sebesar Rp 1.000.000,-, membayar cicilan rumah sebesar Rp 750.000,-, bayar telepon dan listrik 500.000,- Apakah Mr. Slamet wajib membayar zakat? Jelaskan !!

Jenis Harta Yang Wajib Dizakati Dan Nishabnya
 A.     Pendahuluan
Zakat termasuk rukun Islam yang ke-3. Di antaranya firman Allah SWT , “… dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (QS. Al- Baqarah [2]: 43).
Kata zakat (atau zakah) mengandung banyak arti, antara lain keberkahan, kesuburan, kesucian, dan kebaikan. Berasal dari kata zaka[1] dan yazku[2] yang berarti bertambahnya jumlah sesuatu atau tumbuhnya tanaman dengan subur. Adapun kata zakiy digunakan untuk menyebut seseorang yang banyak berbuat kebajikan atau yang dipujikan sebagai orang yang baik hati, terpercaya dan sebagainya.
Zakat tidak diwajibkan atas orang-orang kafir, mengingat bahwa ia merupakan salah satu rukun Islam, sama seperti shalat, puasa dan haji, tiga rukun lainnya yang hanya diwajibkan pelaksanaanya atas kaum Muslim saja. Adapun orang-orang non-Muslim yang hidup di suatu Negara Muslim diwajibkan membayar jizyah, semacam pajak khusus yang ditetapkan atas mereka. Namun beberapa ulama di masa-masa lalu akhir ini cenderung memungut pajak Negara atas mereka sebesar jumlah zakat yang diwajibkan atas kaum Muslim, sepanjang mereka juga memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warganegara.
Selain itu, setiap jenis harta yang telah mencapai nisab, wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah dimiliki selama satu tahun penuh (atau yang disebut haul dalam istilah fiqih).  Yang dimaksud di sini adalah tahun Hijriah (354 hari).
Pada harta perdagangan, nisabnya hanya perlu terpenuhi pada akhir haul-nya saja. Dengan demikian, seandainya modal pertama suatu usaha perdagangan jumlahnya kurang dari nisab, (yakni senilai 85 gram emas) tetapi pada akhir haul-nya ternyata mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan pada harta berupa emas, perak, uang dan hewan ternak hanya wajib dizakati apabila jumlahnya pada awal dan akhir haul telah mencapai nisab. Artinya, apabila emas, perak dan uang yang tersimpan atau hewan (sapi atau domba) yang diternakkan menjadi berkurang pada suatu saat di pertengahan tahun sampai dibawah nisab, kemudian bertambah lagi ditengah-tengah tahun, sehingga mencapai nisab pada akhir tahunnya itu, maka haul-nya tetap diperhitungkan sejak semula. Keterangan tentang nisab akan diuraikan kemudian secara lebih rinci, ketika membahas tentang masing-masing harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Dari latar belakang diatas kami ambil kesimpulan yang telah dirumuskan dalam beberapa rmusan masalah yaitu pertama harta yang nampak meliputi emas dan perak, binatang ternak. Kedua yaitu harta yang tidak Nampak dan ketiga nishab yang wajib dizakati.
Dalam sistematika penulisan ini kami telah memaparkan bahwa dapat dijelaskan penulisan ini didahulukan dengan pendahuluan yang meliputi latar belakang masalah, sistematika penulisan, pembahasan dan kesimpulan.

B.     Harta yang Nampak
1.      Emas dan perak
Jenis barang emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya, berdasrkan firman Allah: “ orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak mau membelanjakannya di jalan Allah, maka ingatkanlah mereka dengan siksa neraka yang pedih, “ (At-Taubahah: 34).
Dan berdasarkan hadits Ali yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “ sungguh telah saya bebaskan kamu dari zakat kuda dan budak, tetapi bayarlah zakat perak tiap-tiap 40 dirham 1 dirham dan 190 dirham belum wajib dizakati. Tetapi kalau sampai 200 dirham zakatnya 5 dirham.”
Nisab emas ialah 85 gram (sama dengan 20 dinar). Maka jika seseorang memiliki simpanan emas sebanyak 85 gram atau lebih dan telah cukup haul-nya[3] wajibah ia mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah emas miliknya itu. Selanjutnya, apabila emas tersebut masih ada padanya sampai setahun kemudian, wajiblah ia mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% dari sisa yang dimilikinya. Dan begitulah seterusnya.
Sedangkan nisab perak ialah 200 dirham atau kira-kira 595 gram. Maka jika seseorang memiliki perak sebanyak 595 gram atau lebih dan telah cukup haul-nya, wajiblah ia mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% dari jumlah perak yang dimilikinya sejak setahun yang lalu itu.
2.      Binatang ternak
Jenis binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya unta, sapi dan kambing. Binatang ternak yang dipakai untuk membajak atau menarik pedati tidak wajib dizakati berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Tiada zakat pada sapi yang dipakai bekerja.” ( HR. Dawud dan Daruquthni).
Nishab unta dan zakatnya: Tidak wajib zakat kecuali jumlahnya mencapai 5 ekor unta atau lebih. Apabila jumlahnya telah melewati jumlah 121 ekor, maka pada setiap 40 ekor unta zakatnya seekor anak unta usia 2 tahun atau lebih dan pada tiap 50 ekor, zakatnya seekor anak unta usia 3 tahun atau lebih.
Nishab sapi atau kerbau dan zakatnya: Tidak wajib zakat atas sapi atau kerbau kecuali jumlahnya mencapai 30 ekor. Seterusnya setiap 30 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi usia 1 tahun atau lebih. Dan setiap 40 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi usia 2 tahun.
Nishab kambing dan zakatnya: Tidak wajib zakat atas kambing kecuali setelah mencapai 40 ekor. Maka jika telah mencapai 40 ekor zakatnya adalah seekor domba berusia 1 tahun atau kambing berusa 2 tahun. Dan apabila mencapai lebih dari 120 ekor, zakatnya adalah 2 ekor domba usia satu tahun. Dan jika jumlahnya lebih dari 200 ekor, zakatnya 3 ekor domba usia satu tahun, setelah itu, pada setiap seratus ekor, zakatnya seekor domba usia satu tahun atau kambing usia dua tahun.
3.      Harta terpendam (rikaz)
Seseorang yang memperoleh harta rikaz dari segi ekonomi dapt dibedakan menjadi dua: pertama, harta rikaz termasuk harta yang bernilai ekonomi seperti penemuan perhiasan emas dengan berliannya, dan kedua harta rikaz termasuk harta yang tidak bernilai ekonomi seperti penemuan sendok, tempurung dan kapak batu. Apakah harta rikaz yang tidak bernilai secara ekonomi wajib dizakati?
Dalam qawl qadim, Imam al Syafi’i berpendapat bahwa harta rikaz yang tidak bernilai secara ekonomi wajib dizakati, sebab meskipun tidak bernilai ekonomi, ia termasuk rikaz (yang karenanya wajib dizakati).
Sedangkan dalam qawl jadid, Imam al Syafi’I berpendapat  sebaliknya yaitu harta rikaz yang tidak bernilai ekonomi tidak wajib dizakati, karena zakat rikaz berhubungan dengan manfaat, maka kewajiban zakat rikaz gugur apabila harta rikaz itu tidak bermanfaat ( karena tidak bernilai ekonomi ).[4]
Argument qawl qadim tentang zakat harta rikaz yang tidak bernilai ekonomi adalah logika (bukan hadits), begitu juga argumen qawl jaded-nya. Dengan demikian, baik dalam qawl qadim maupun qawl jadid tentang zakat harta rikaz yant tidak bernilai ekonomi, Imam al Syafi’I tidak menjadikan hadits sebagai argument.
Nishab harta rikaz: sebagian benda yang dizakati diharuskan ada nishab (batas mnimal). Apakah dalam zakat harta rikaz terdapat nishab? Dalam qawl qadim, Imam al Syafi’I berpendapat bahwa dalam zakat harta rikaz tidak terdapat nishab. Oleh karena itu, baik sedikit maupun banyak, harta rikaz wajib dizakati.
Sedangkan dalam qawl jadid, Imam al Syafi’I berpendapat bahwa dalam zakat harta rikaz terdapat nishab, karena rikaz itu berhubungan dengan hasil bumi dan dalam zakat hasil bumi terdapat nishab.[5]

Argument qawl qadim tentang nishab zakat harta rikaz adalah logika (bukan hadits), begitu juga argument qawl jadid-nya. Dengan demikian, baik dalam qawl qadim maupun qawl jadid tentang bab zakat harta rikaz, Imam al Syafi’I tidak menjadikan hadits sebagai agrumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar